Syarat Sah Hewan Kurban

Berikut ini beberapa uraian seputar permasalahan berkurban di hari Idul Adha menurut hukum standard Imam Syafi’i, mengingat mayoritas di Indonesia bermazhab Syafi’i.               

Ringkasnya, berkurban di hari Idul Adha merupakan ibadah sunnah muaqqad, termasuk perbuatan yang paling dicintai Allah. Sebuah Hadist yang diriwayatkan Aisyah ra, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, "Tidak ada perbuatan manusia yang paling dicintai Allah Ta’ala pada hari qurban kecuali mengucurkan darah (hewan qurban) karena sesungguhnya hewan tersebut akan datang pada hari kiamat dengan bentuk seutuhnya (tanduknya, kukunya dan kulitnya) dan sesungguhnya darahnya akan sampai disisi Allah sebelum sampai ke bumi". 

Binatang qurban itu hendaklah binatang ternakan (an‘am) seperti: 1.Unta 2.Lembu/ sapi 3.kambing/ biri-biri kibasy/ domba. Allah berfirman: "Dan bagi tiap-tiap umat telah kami syari‘atkan ibadat menyembelih kurban supaya mereka menyebut nama Allah sebagai bersyukur akan pengurniaanNya kepada mereka dari pada binatang-binatang ternak yang disembelih itu" (Al-Hajj : 34).                       

Didalam Firman Allah yang lain dianjurkan berkurban seperti yang dijelaskan dalam surat Al-kaustar: "(1)  Sesungguhnya kami Telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak, (2)  Maka Dirikanlah shalat Karena Tuhanmu, dan berkorbanlah, (3)  Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu dialah yang terputus". Yang dimaksud “berkorbanlah” di dalam ayat tersebut ialah menyembelih hewan kurban di hari Idul Adha dan mensyukuri nikmat Allah. 


Hukum Berkurban 

Seekor unta, lembu/ sapi itu diniatkan (kongsi) untuk tujuh jiwa. Adapun Seekor kambing hanya untuk seorang saja tidak boleh diniatkan untuk dua jiwa. Bila diniatkan untuk dua jiwa/ orang, udhiya atau kurbannya tidak sah, tapi tetap saja mendapat pahala sedekah bagi dirinya. 

Paling afdhal atau utamanya binatang yang dibuat kurban adalah yang berwarna putih, kemudian yang berwarna kekuning-kuningan, kemudian yang putih tetapi tidak sempurna putihnya, kemudian yang sebagian besar badannya berwarna putih, kemudian yang sebagian besar berwarna hitam, kemudian berwarna hitam semuanya, kemudian yang berwarna kemerah-merahan semuanya/ coklat condong pada warna merah.                    

Binatang itu hendaklah cukup umur. Untuk unta berumur lima tahun dan masuk tahun keenam serta sudah kupak (terlepas gigi depannya). Adapun sapi/ lembu atau kambing (selain kambing kibasy/ biri-biri) berumur dua tahun dan masuk tahun yang ketiga serta sudah kupak (terlepas gigi depannya).

Boleh juga kambing yang belum genap berumur dua tahun, dengan syarat sudah kupak (terlepas gigi depannya) dengan sendirinya dan berumur lebih dari satu tahun. 

Bagi yang berkurban kambing jenis kibasy/ biri-biri/ domba, maka cukup yang berumur satu tahun atau belum mencapai umur satu tahun dengan syarat sudah kupak (terlepas gigi depannya) dan sudah lebih dari enam bulan dari umurnya.

Urutan keutamaan binatang untuk dijadikan kurban adalah (1) unta, (2) lembu/ sapi, (3) kambing kibasy/ biri-biri/ domba, (4) kambing pada umumnya.                  

Satu ekor Unta atau lembu/ sapi diniatkan (kongsi) untuk tujuh jiwa. Namun, tujuh ekor kambing untuk masing-masing orang, maka hal tersebut lebih afdhal/ utama. Lebih jelasnya, berkurban tujuh ekor kambing lebih afdhal dari pada satu ekor unta, disebabkan daging akan menjadi lebih banyak. Binatang qurban itu hendaklah sehat dan bebas dari cacatan.                          

Sementara itu, binatang yang tidak sah dijadikan kurban itu antara lain;

(1) Binatang yang buta atau rusak matanya atau yang tidak dapat melihat sekalipun biji matanya masih ada. Jika matanya itu ada sedikit kecacatan seperti sedikit rabun tetapi masih bisa melihat, maka ia sah dibuat qurban;

(2) Binatang yang jelas pincang kakinya dengan perkiraan, bila ia berjalan bersama-sama sekumpulan kawan-kawan binatang yang lain untuk mencari makan, ia tidak dapat ikut berjalan bersama dengan binatang-binatang tersebut, bahkan ia tertinggal jauh dibelakang. Bila pincangnya itu sedikit, yaitu pincang yang tidak menghalangi mengikuti kawan-kawannya, maka ia sah dibuat kurban;

(3) Binatang yang nyata sakitnya sehingga berakibat binatang tersebut kurus dan kurang dagingnya. Tetapi jika sakitnya itu sedikit dan tidak mengurangi dagingnya maka ia sah dibuat kurban;

(4) Binatang yang kurus sekali akibat sakit, gila atau kurang makan dan sebagainya;

(5) Binatang yang telinganya terpotong walaupun sedikit atau yang tidak bertelinga sejak dilahirkan kerana telah hilang sebagian anggota yang bisa dimakan dan mengurangi dagingnya. Tidak mengapa jika telinganya koyak atau berlubang dengan syarat tidak ada yang berkurang dari dagingnya walaupun sedikit;

(6) Binatang yang terpotong ekornya walaupun sedikit atau terpotong sebagian lidahnya atau yang terpotong dari bagian pahanya. Adapun yang dilahirkan tanpa ekor sejak dilahirkannya, maka sah dibuat kurban;

(7) Binatang yang gugur semua giginya sehingga mengakibatkan tidak dapat makan rumput. Adapun yang ada sebagian giginya dan tidak menghalangi makan rumput dan tidak mengurangi dagingnya (tidak kurus) ia boleh dibuat kurban;

(8) Binatang yang berpenyakit gila atau yang kena penyakit kurap sekalipun sedikit;

(9) Binatang betina yang hamil. Bagi binatang yang baru melahirkan boleh dibuat kurban berdasarkan pendapat Ibnu Hajar dalam kitabnya Tuhfah dan Arramli dalam kitabnya Nihayah. 


Waktu Pelaksanaan Berqurban 

Rasulullah SAW bersabdah: "Barang siapa yang menyembelih sebelum Sholat Ied sesungguhnya ia menyembelih untuk dirinya dan barang siapa yang menyembelih setelah sholat dan dua khutbahnya maka ia telah menyempurnakan ibadahnya dan ia telah melaksanakan sunnah orang orang beriman" (Bukhari dan Muslim).                           

Lebih jelasnya, waktunya tiga hari, yaitu diawali setelah Sholat Idul Adha dan dua khutbahnya (tanggal 10 dzulhijjah) sampai tenggelamnya matahari pada tanggal 13 Dzulhijjah/ akhir hari tasyriq.  Afdholnya dilakukan dihari Idul Adha hingga matahari terbenam. 

Sebagai tambahan, seorang yang berkurban karena nazar tidak boleh memakan daging kurban tersebut, sedangkan yang berkurban dengan kurban sunnah diperbolehkan untuk memakan daging kurbannya. Akan tetapi lebih diutamakan untuk disedekahkan semuanya kepada yang berhak. Demikian semoga penjelasan ini dapat bermanfaat.




Blog: http://www.pewarta-kabarindonesia.blogspot.com/

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Syarat Sah Hewan Kurban"

Posting Komentar